Anggaran Dasar KMK St. Thomas Aquinas FKM Undana
ANGGARAN DASARKELUARGA MAHASISWA KATOLIK ST. THOMAS AQUINAS
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
PASAL 1
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN SANTO PELINDUNG
Nama : Keluarga Mahasiswa Katolik St. Thomas Aquinas (disingkat KMK St.Thomas Aquinas).
Waktu : KMK FKM UNDANA didirikan di Kupang pada tanggal 23 Maret 2004.
Kedudukan : KMK St. Thomas Aquinas berkedudukan di kampus FKM UNDANA
Santo Pelindung : Santo Thomas Aquinas.
PASAL 2
VISI
Visi KMK St. Thomas Aquinas:
Mengembangkan persaudaraan, intelektual, dan kreatifitas serta kerohanian dan meningkatkan hubungan eksternal Keluarga Mahasiswa Katolik St. Thomas Aquinas atas dasar iman akan Yesus dan Bunda Maria.
PASAL 3
MISI
Misi KMK St. Yhomas Aquinas:
1. Meningkatkan hubungan peraudaraan antar sesama anggota KMK St. Thomas Aquinas.
2. Meningkatkan kemampuan intelektual/prestasi anggota KMK St. Thomas Aquinas.
3. Mengembangkan kreatifitas (potensi, kemampuan, talenta) anggota KMK St. Thomas Aquinas.
4. Mengembangkan hidup kerohanian anggota KMK St. Thomas Aquinas.
PASAL 4
KEANGGOTAAN
Anggota KMK St.Thomas Aquinas, terdiri atas :
1. Anggota Biasa, yaitu mahasiswa Katolik FKM UNDANA yang masih aktif kuliah dan yang telan mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) dan telah dilantik.
2. Anggota Luar Biasa, yaitu mahasiswa FKM UNDANA yang telah menamatkan studinya.
PASAL 5
ATRIBUT
Atribut KMK St. Thomas Aquinas. terdiri dari Bendera, Cap, dan Logo yang besifat permanen, dan akan diatur oleh Badan Pengurus berikutnya.
PASAL 6
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1. Telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB).
2. Telah dilantik.
PASAL 7
PENERIMAAN ANGGOTA
Anggota biasa diterima oleh badan pengurus setelah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota biasa memperoleh hak-hak yang ada dalam organisasi.
2. Anggota diwajibkan mentaati peraturan-peraturan yang ada dalam organisasi.
PASAL 9
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
1. Bukan mahasiswa lagi kecuali memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 2.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentkan oleh badan pengurus apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam AD/ART.
4. Meninggal dunia.
PASAL 10
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi KMK St. Thomas Aquinas terdiri dari :
Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua-Ketua Bidang dan Anggota Bidang, serta anggota KMK.
PASAL 11
KEUANGAN
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
1. Uang pangkal.
2. Uang iuran.
3. Sumbangan yang tidak mengikat.
4. Usaha-usaha lain yang sah.
PASAL 12
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang
Tanggal : 24 Januari 2010