Anggaran Rumah Tangga KMK St. Thomas Aquinas FKM Undana
ANGGARAN RUMAH TANGGAKELUARGA MAHASISWA KATOLIK St. THOMAS AQUINAS
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
PASAL 1
KEANGGOTAAN
1. Mahasiswa Katolik FKM UNDANA menjadi anggota biasa setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB).
2. Mahasiswa Katolik FKM UNDANA menjadi anggota biasa setelah dilantik menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota (RUA).
3. Mahasiswa Katolik yang telah menamatkan studinya dan sebelumnya adalah anggota KMK St. Thomas Aquinas FKM UNDANA adalah anggota luar biasa.
PASAL 2
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
1. Anggota biasa yang tidak melanjutkan studinya.
2. Anggota biasa/luar biasa yang menarik diri dari organisasi.
3. Anggota biasa yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus berdasarkan ketentuan AD/ART dan merugikan organisasi.
4. Meninggal dunia.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Hak-hak anggota terdiri dari :
a. Hak berbicara.
b. Hak suara.
c. Hak memilih.
d. Hak dipilih.
e. Hak ikut serta dalam usaha dan kegiatan organisasi
2. Kewajiban anggota terdiri dari :
a. Mentaati AD/ART dan semua aturan organisasi.
b. Membayar uang iuran pada waktunya.
c. Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
d. Membantu usaha-usaha dan kegiatan/program organisasi dalam mencapai tujuannya.
e. Bersama-sama dengan badan pengurus melaksanakan kegiatan organisasi serta melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan kepadanya dengan bertanggung jawab serta menjunjung tinggi nama baik organisasi.
PASAL 4
RAPAT UMUM ANGGOTA (RUA)
1. Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
2. Tugas RUA adalah :
a. Menimbang dan menetapkan AD/ART.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus
c. Memilih Badan Pengurus untuk satu periode berikutnya serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi GBHO (GBHO) sebagai bahan acuan bagi Badan Pengurus periode berikutnya.
3. Peserta RUA adalah Badan Pengurus, anggota dan undangan.
PASAL 5
BADAN PENGURUS
1. Formasi badan pengurus ditentukan oleh RUA melalui Rapat Komisi.
2. Ketua umum berkewajiban mewakili organisasi baik ke luar maupun ke dalam.
PASAL 6
TUGAS DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
1. Melaksanakan AD/ART.
2. Bertanggungjawab kepada RUA.
3. Badan pengurus baru melaksanakan tugasnya setelah dilantik dan dilakukan serah terima jabatan dengan Badan Pengurus demisioner.
4. Mengusahakan dan menjaga agar persatuan antar anggota tetap terpelihara.
5. Ketua Umum bertugas dan berkewajiban mengawasi pekerjaan dan kehidupan demi mencapai tujuan.
PASAL 7
TATA URUTAN KEPUTUSAN ORGANISASI
1. Keputusan RUA
2. Anggaran Dasar
3. Anggaran Rumah Tangga
4. Keputusan Badan Pengurus
5. Keputusan rapat lainnya
PASAL 8
MASA KEPENGURUSAN
Masa kepengurusan berakhir setelah satu tahun terhitung sejak badan pengurus dilantik.
PASAL 9
KEUANGAN
1. Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Badan Pengurus.
2. Sumbangan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan organisasi.
PASAL 10
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan Badan Pengurus dan keputusan rapat lainnya.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang
Tanggal : 24 Januari 2010.